Pajak merupakan salah satu aspek fundamental dalam struktur penerimaan negara. Proses perhitungan dan pengumpulan pajak mengharuskan adanya objek pajak sebagai landasan. Objek pajak ini merujuk pada penghasilan atau peningkatan kemampuan ekonomi yang diperoleh oleh wajib pajak, baik dari dalam maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau peningkatan kekayaan.
Dalam konteks ini, objek pajak dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yakni objek pajak langsung dan objek pajak tidak langsung.
Pajak penghasilan (PPh) menjadi salah satu bentuk pajak langsung yang diterapkan pada penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh wajib pajak. Rangkaian aturan terkait objek PPh diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pengertian Objek PPh
Objek Pajak Penghasilan adalah segala peningkatan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak. Peningkatan tersebut dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri dan juga memiliki potensi untuk keperluan konsumsi atau peningkatan kekayaan wajib pajak.
Jenis-Jenis Objek PPH
Objek Pajak Penghasilan memiliki dua kriteria, yakni Objek PPh yang bersifat final dan tidak final. Berikut adalah penjelesan dari keduanya.
- Objek Pajak Penghasilan yang bersifat final merupakan objek pajak yang tarif pajaknya langsung dikenakan tanpa memperhitungkan penghasilan neto. Berikut adalah yang termasuk dalam kategori objek pajak penghasilan bersifat final.
- Bunga deposito, tabungan, diskonto SBI, dan juga jasa giro.
- Bunga obligasi.
- Diskonto Sertifikat Perbendaharaan Negara (SPN).
- Hadiah undian.
- Transaksi penjualan saham di Bursa Efek.
- Penghasilan dari pengalihan harta seperti tanah, bangunan, saham, dan juga penyertaan modal.
- Objek Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final merupakan objek pajak yang pengenaan pajaknya bergantung pada penghasilan neto. Berikut adalah yang ternasuk dalam objek pajak bersifat tidak final.
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa.
- Laba usaha.
- Royalti.
- Sewa.
- Bunga.
- Dividen.
- Keuntungan penjualan.
- Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
- Premi asuransi.
- Penerimaan pembayaran secara berkala.
- Kuntungan pembebasan utang.
- Kelebihan selisih dari penilaian kembali aktiva.
- Iuran dari suatu perkumpulan.
- Pendapatan usaha industri.
- Surplus Bank Indonesia.
- Imbalan dari bunga.
- Tambahan kekayaan yang belum terkena pajak.
Baca juga:
PPh: Pajak Penghasilan
Layanan Konsultan Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Kantor Konsultan Pajak Yogyakarta merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan juga training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.