Dalam era globalisasi bisnis, perusahaan multinasional sering memiliki entitas terkait di berbagai negara. Salah satu hal yang penting dalam konteks ini adalah penetapan harga transfer atau transfer pricing, yang merujuk pada penentuan harga barang, jasa, atau hak kekayaan intelektual antara entitas terkait dalam perusahaan multinasional.
Penerapan PKKU dalam transfer pricing memiliki peran yang penting bagi perusahaan multinasional. Selain memastikan kepatuhan perpajakan yang tepat, penerapan ini juga membantu dalam pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap regulasi, serta mengurangi kemungkinan terjadinya konflik dengan lembaga pajak dari berbagai yurisdiksi.
Pengertian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010, Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) adalah prinsip yang mengatur bahwa harga atau laba dalam transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa harus sebanding atau berada dalam rentang yang sama dengan transaksi antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa yang menjadi pembanding.
Pentingnya Prinsip PKKU terhadap Penetapan Harga Transfer
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) bertujuan untuk memastikan keadilan dalam penetapan harga transfer. Prinsip ini menjamin bahwa entitas terkait menetapkan harga transfer secara adil dan menghindari praktik penghindaran pajak yang tidak etis.
Dalam konteks ini, setiap perusahaan perlu memiliki dokumentasi yang komprehensif terkait penetapan harga transfer sesuai dengan PKKU. Dokumentasi ini mencakup analisis mendalam terhadap faktor-faktor bisnis, kondisi pasar, perbandingan dengan transaksi serupa oleh pihak independen, dan juga alasan lain yang mendukung penetapan harga transaksi tersebut. Dokumentasi yang kuat ini menjadi bukti kepatuhan terhadap persyaratan perpajakan dan menunjukkan kesesuaian dengan PKKU.
PKKU memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga transparansi dan juga kepatuhan dalam bisnis global. Dengan mengimplementasikan prinsip ini secara konsisten, perusahaan dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap kepatuhan pada regulasi perpajakan di berbagai yurisdiksi. Hal ini tidak hanya membantu mengurangi risiko konflik dengan lembaga pajak, tetapi juga memastikan bahwa penetapan harga transfer sesuai dengan regulasi perpajakan di setiap negara di mana perusahaan beroperasi.
Baca juga:
Transaksi Afiliasi: Pengertian, Prosedur dan Jenis-Jenisnya
Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Konsultan Pajak Yogyakarta merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak dan akuntansi. Kami juga menyediakan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.