PKP: Pengusaha Kena Pajak

PKP - Ilustrasi seorang pengusaha kena pajak

Setiap bisnis di Indonesia, baik milik orang pribadi atau badan, mereka mempunyai kewajiban untuk membayar pajak. Pengusaha yang mempunyai kewajiban sebagai wajib pajak disebut sebagai PKP atau Pengusaha Kena Pajak.

Pengusaha merupakan orang pribadi atau badan dalam berbagai bentuk yang terlibat dalam aktivitas bisnis. Aktivitas bisnis ini mencakup produksi barang, impor barang, ekspor barang, perdagangan, penggunaan barang tak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyediaan jasa termasuk ekspor jasa, atau penggunaan jasa dari luar Daerah Pabean.

KKP Ashadi dan Rekan menyediakan

Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun

Pengertian Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang wajib membayar pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.

Selain PKP, terdapat juga istilah Non PKP (Non Pengusaha Kena Pajak). Non PKP atau Pengusaha Kecil Non PKP adalah pengusaha yang belum memenuhi syarat untuk menjadi PKP. Hal tersebut dikarenakan usaha tersebut memiliki peredaran bruto di bawah Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Dengan hal ini, Non PKP tidak harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau faktur pajak. Biarpun begitu, mereka tetap harus membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final).

Syarat Pengukuhan Sebagai PKP

Berikut adaah beberapa persyaratan untuk pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

  • Pengusaha baik orang pribadi atau badan harus dafftar terlebih dahulu guna memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) apabila pendapatan usahanya dalam satu tahun telah mencapai jumlah lebih dari Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013, perusahaan yang memiliki omzet kurang dari atau tidak mencapai Rp4.800.000.000 tidak diharuskan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan akan diklasifikasikan sebagai pengusaha kecil Non PKP. Namun, perusahaan tersebut dapat mengajukan permohonan pengukuhan PKP secara sukarela dengan memenuhi syarat yang berlaku.
  • Jika PKP yang telah dikukuhkan memiliki total pendapatan usaha kurang dari Rp4.800.000.000 dalam satu tahun, maka mereka dapat mengajukan permohonan untuk mencabut pengakuan mereka sebagai PKP.

Keuntungan menjadi Pengusaha Kena Pajak

Berikut adalah beberapa keuntungan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

  • Menjadi Pengusaha Kena Pajak dapat meningkatkan kredibilitas bisnis di mata mitra usaha, klien, dan pihak lainnya
  • Pengusaha Kena Pajak memiliki hak untuk mengkreditkan pajak yang telah mereka bayar terhadap pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Selain itu, sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib pajak juga berhak untuk mengajukan permohonan restitus PPN.
  • Menjadi pengusaha Kena Pajak dalah bukti yang jelas bahwa bisnis beroperasi secara legal dan berjalan lancar.
  • Selain itu, Pengusaha Kena Pajak dapat memperluas jaringan bisnis dengan pasar yang lebih luas. Hal ini juga dapat membuka peluang untuk menjalin relasi dan kolaborasi dengan lembaga pemerintah.
  • Sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib pajak juga memiliki fleksibilitas untuk membebankan biaya produksi BKP atau JKP kepada konsumen akhir. Dengan ini, PKP dapat meningkatkan efisiensi operasional perusahaan dan mengoptimalkan pengeluaran yang terkait dengan pajak.

Baca juga

Jasa Pendampingan Restitusi PPN

Konsultasi Masalah Pajak bersama KKP Ashadi dan Rekan

Kantor Konsultan Pajak Yogyakarta merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top