LAYANAN PROFESIONAL

Layanan Konsultan Pajak Profesional

Solusi perpajakan, akuntansi, transfer pricing, litigasi pajak, dan konsultasi bisnis dari Ashadi & Rekan untuk memastikan kepatuhan serta efisiensi finansial perusahaan Anda di seluruh Indonesia.

Konsultasi Sekarang
SOLUSI PERPAJAKAN

Layanan Profesional Untuk Kepatuhan & Efisiensi Pajak Bisnis Anda

Ashadi & Rekan menghadirkan solusi komprehensif guna memastikan pengelolaan administrasi perpajakan dan keuangan Anda berjalan tepat waktu, akurat, legal, serta sepenuhnya patuh terhadap hukum perpajakan Indonesia yang berlaku.

Konsultasi Sekarang
Konsultasi Pajak Profesional Ashadi dan Rekan

“Kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan fondasi utama bagi stabilitas, reputasi, dan pertumbuhan bisnis Anda yang berkelanjutan.”

Firma Konsultan Ashadi & Rekan
PILIHAN JASA

Layanan Perpajakan & Keuangan Kami

Kami menyusun solusi perpajakan yang dirancang khusus untuk skala bisnis Anda, memastikan kepatuhan hukum berjalan selaras dengan efisiensi finansial.

📊

Kepatuhan Pajak Bulanan & Tahunan

Penyusunan, perhitungan, penyetoran, hingga pelaporan SPT Masa (PPh & PPN) serta SPT Tahunan Badan maupun Orang Pribadi secara akurat untuk menghindari denda administrasi.

Hubungi Ahli Pajak Kami ➔
💼

Akuntansi & Pembukuan Laporan Keuangan

Penyusunan laporan keuangan komprehensif (Neraca, Laba Rugi, Arus Kas) yang terstruktur rapi, siap audit, dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia.

Hubungi Ahli Pajak Kami ➔
🛡️

Pendampingan Pemeriksaan (Tax Audit)

Pendampingan penuh dari tim ahli saat perusahaan Anda menghadapi pemeriksaan oleh otoritas pajak, meminimalkan risiko sengketa, serta menyiapkan dokumen sanggahan yang legal.

Hubungi Ahli Pajak Kami ➔
📝

Transfer Pricing Documentation (TP Doc)

Pembuatan dokumen harga transfer (Master File, Local File) yang wajib dipenuhi oleh perusahaan berskala multi-nasional atau memiliki transaksi afiliasi sesuai regulasi DJP.

Hubungi Ahli Pajak Kami ➔
LANGKAH MUDAH

Bagaimana Kami Membantu Anda?

01

Konsultasi Awal

Diskusikan kendala pajak atau pembukuan bisnis Anda dengan tim kami via WhatsApp atau tatap muka.

02

Analisis Data

Tim ahli kami menelaah laporan keuangan dan dokumen perpajakan Anda untuk pemetaan solusi terbaik.

03

Eksekusi & Solusi

Proses pengerjaan laporan, pelaporan SPT, atau pendampingan sengketa dikerjakan secara profesional.

04

Selesai & Aman

Urusan pajak Anda tuntas dengan aman, patuh regulasi, dan bisnis siap berkembang lebih pesat.

SIAP MEMBANTU BISNIS ANDA

Konsultasikan Permasalahan Pajak Anda Bersama Kami

Tim konsultan profesional Ashadi & Rekan siap membantu perusahaan maupun individu dalam menghadapi berbagai persoalan perpajakan, mulai dari konsultasi, kepatuhan pajak, tax review, hingga penyelesaian sengketa perpajakan.

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan perpajakan kami.

Kami menyediakan layanan konsultan pajak, akuntansi dan pembukuan, perencanaan pajak, pemenuhan kewajiban perpajakan (SPT Masa & Tahunan), tax review, transfer pricing documentation (TP Doc), pendampingan pemeriksaan dan sengketa pajak, serta konsultasi manajemen dan training.

Sangat mudah. Anda cukup menghubungi kami melalui tombol WhatsApp atau telepon di +62 821-6266-6682, lalu tim kami akan mendiskusikan kebutuhan Anda dan memberikan solusi yang paling sesuai.

TP Doc adalah dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan berskala multi-nasional atau yang memiliki transaksi dengan pihak afiliasi, berisi Master File & Local File sesuai regulasi DJP untuk menjaga kewajaran harga transfer.

Tentu. Kami mendukung konsultasi dan koordinasi secara online (WhatsApp, telepon, video call), termasuk pertukaran dokumen secara digital, sehingga Anda tetap bisa mengurus pajak dari mana saja.

Biaya jasa disesuaikan dengan jenis layanan, skala omzet, dan kompleksitas bisnis Anda. Silakan hubungi kami untuk mendapatkan penawaran harga yang transparan dan sesuai dengan kebutuhan.

Ya. Kantor kami merupakan Kantor Konsultan Pajak yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan izin resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, sehingga layanan kami aman, legal, dan dapat dipertanggungjawabkan.