TRANSFER PRICING DOCUMENTATION

Transfer Pricing Documentation (TP Doc)

Jasa penyusunan dokumentasi harga transfer profesional sesuai PMK 172/PMK.03/2023 untuk melindungi kepatuhan pajak, menekan risiko audit DJP, dan menjaga kewajaran transaksi afiliasi bisnis Anda.

Konsultasi TP Doc Sekarang
APA ITU TP DOC?

Pengertian Dokumen Transfer Pricing

Dokumen Transfer Pricing (TP Doc) adalah dokumentasi kebijakan dan praktik penetapan harga transfer internal antara unit bisnis atau entitas yang berbeda dalam suatu perusahaan multinasional, mencakup transaksi barang, jasa, finansial, maupun harta tidak berwujud.

Berdasarkan PMK 172/PMK.03/2023, wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi wajib menyiapkan TP Doc sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU / Arm's Length Principle) dalam penentuan harga transfer.

MENGAPA PENTING

Mengapa Perusahaan Membutuhkan TP Doc?

TP Doc bukan sekadar formalitas administratif, melainkan senjata utama pertahanan perusahaan saat menghadapi pemeriksaan pajak.

⚖️

Bukti Penerapan PKKU

Menunjukkan transaksi afiliasi Anda telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai regulasi DJP.

🛡️

Proteksi Audit DJP

Menjadi alat pertahanan utama saat pemeriksaan pajak, menghindari koreksi sepihak dan penetapan pajak jabatan.

📊

Kepatuhan Regulasi

Memenuhi kewajiban PMK 172/PMK.03/2023 dengan dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara yang akurat.

💡

Tata Kelola & Reputasi

Meningkatkan kredibilitas bisnis di mata investor, bank, dan otoritas pajak lintas yurisdiksi.

KEWAJIBAN PAJAK

Siapa yang Wajib Membuat TP Doc?

Kewajiban menyusun Dokumen Induk dan Dokumen Lokal berlaku jika memenuhi salah satu ambang batas pada tahun pajak sebelumnya.

AMBANG BATAS A

Peredaran Bruto

Wajib Pajak dengan nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya lebih dari Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).

AMBANG BATAS B

Nilai Transaksi Afiliasi

Transaksi barang berwujud lebih dari Rp20 miliar, atau masing-masing penyediaan jasa, bunga, dan pemanfaatan harta tidak berwujud lebih dari Rp5 miliar.

AMBANG BATAS C

Negara Tarif Rendah

Transaksi dengan pihak afiliasi di negara ber-tarif pajak lebih rendah dari tarif Indonesia (22%), tanpa batasan omzet maupun nilai transaksi.

Catatan CbCR: Laporan per Negara (Country-by-Country Report) wajib disusun entitas induk grup usaha dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11 triliun, atau entitas konstituen dalam kondisi tertentu.
STRUKTUR DOKUMEN

Tiga Tingkatan Dokumen TP Doc

Sesuai standar BEPS Action 13, Indonesia mewajibkan pendekatan dokumentasi tiga lapis (three-tiered approach).

01

Dokumen Induk

MASTER FILE

Informasi menyeluruh mengenai struktur grup usaha secara global, termasuk kegiatan usaha, kepemilikan harta tidak berwujud, dan laporan keuangan konsolidasi entitas induk.

  • Struktur & bagan kepemilikan grup usaha
  • Kegiatan usaha per anggota grup
  • Laporan keuangan konsolidasi entitas induk
02

Dokumen Lokal

LOCAL FILE

Informasi detail transaksi Wajib Pajak di Indonesia, penerapan PKKU, analisis perbandingan, serta data keuangan pendukung penetapan harga transfer.

  • Identitas & kegiatan usaha wajib pajak
  • Rincian transaksi afiliasi & independen
  • Analisis kesebandingan & metode harga transfer
03

Laporan per Negara

COUNTRY-BY-COUNTRY REPORT

Alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per yurisdiksi seluruh anggota grup usaha, baik domestik maupun internasional.

  • Alokasi penghasilan & pajak per negara
  • Daftar anggota grup per yurisdiksi
  • Pertukaran informasi otomatis lintas negara
KETENTUAN & WAKTU

Ketentuan & Tenggat Waktu

📅

Wajib Tersedia 4 Bulan

Dokumen Induk dan Lokal harus tersedia paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Contoh: tutup buku 31 Desember, dokumen siap 30 April.

🗂️

Diserahkan Jika Diminta

Dokumen lengkap diserahkan hanya saat diminta DJP, dalam jangka waktu 1 bulan sejak surat permintaan resmi diterbitkan.

📝

Bahasa Indonesia

TP Doc disusun dalam Bahasa Indonesia. Bagi yang diizinkan berbahasa asing, wajib menyertakan terjemahan Bahasa Indonesia.

📋

Ringkasan di SPT Tahunan

Ikhtisar Dokumen Induk dan Lokal dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan beserta surat pernyataan ketersediaan yang ditandatangani pengurus.

⚠️

Risiko Keterlambatan

Dokumen yang terlambat atau tidak diserahkan dianggap tidak ada, DJP berwenang melakukan koreksi jabatan dan menerbitkan SKPKB.

🔍

Data Saat Transaksi

Dokumen disusun berdasarkan data yang tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan dan hingga akhir tahun pajak yang bersangkutan.

ALUR KERJA KAMI

Langkah Penyusunan TP Doc

Proses sistematis yang kami jalankan untuk menghasilkan dokumentasi siap audit.

01

Identifikasi Transaksi

Pemetaan seluruh transaksi afiliasi: barang, jasa, royalti, bunga, dan harta tidak berwujud.

02

Analisis Fungsional

Analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR Analysis) untuk menentukan profil entitas yang akurat.

03

Benchmarking

Pencarian pembanding independen dan penentuan rentang wajar (arm's length range) dari sumber data global.

04

Penyusunan Dokumen

Penyusunan Master File, Local File, dan CbCR sesuai ketentuan PMK 172/2023 serta standar OECD.

05

Review & Siap Audit

Pemeriksaan akhir oleh konsultan senior hingga dokumen siap dipertanggungjawabkan di depan pemeriksa pajak.

SIAP MEMBANTU BISNIS ANDA

Butuh Penyusunan Dokumen TP Doc yang Aman & Akurat?

Tim spesialis transfer pricing Ashadi & Rekan siap membantu penyusunan dokumentasi yang lengkap, sesuai regulasi, dan siap menghadapi pemeriksaan DJP.

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan perpajakan kami.

Kami menyediakan layanan konsultan pajak, akuntansi dan pembukuan, perencanaan pajak, pemenuhan kewajiban perpajakan (SPT Masa & Tahunan), tax review, transfer pricing documentation (TP Doc), pendampingan pemeriksaan dan sengketa pajak, serta konsultasi manajemen dan training.

Sangat mudah. Anda cukup menghubungi kami melalui tombol WhatsApp atau telepon di +62 821-6266-6682, lalu tim kami akan mendiskusikan kebutuhan Anda dan memberikan solusi yang paling sesuai.

TP Doc adalah dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan berskala multi-nasional atau yang memiliki transaksi dengan pihak afiliasi, berisi Master File & Local File sesuai regulasi DJP untuk menjaga kewajaran harga transfer.

Tentu. Kami mendukung konsultasi dan koordinasi secara online (WhatsApp, telepon, video call), termasuk pertukaran dokumen secara digital, sehingga Anda tetap bisa mengurus pajak dari mana saja.

Biaya jasa disesuaikan dengan jenis layanan, skala omzet, dan kompleksitas bisnis Anda. Silakan hubungi kami untuk mendapatkan penawaran harga yang transparan dan sesuai dengan kebutuhan.

Ya. Kantor kami merupakan Kantor Konsultan Pajak yang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan izin resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, sehingga layanan kami aman, legal, dan dapat dipertanggungjawabkan.