Pajak minimum global menjadi salah satu perubahan besar dalam lanskap perpajakan internasional yang perlu diperhatikan oleh grup perusahaan multinasional di Indonesia. Isu ini tidak lagi hanya relevan bagi kantor pusat global, tetapi juga bagi entitas lokal yang menjadi bagian dari grup usaha lintas negara.
Indonesia telah mengatur pengenaan pajak minimum global melalui PMK 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional. Regulasi ini berlaku mulai 1 Januari 2025, sedangkan ketentuan Undertaxed Profits Rule atau UTPR mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Secara sederhana, aturan ini bertujuan memastikan perusahaan multinasional besar membayar pajak dengan tarif efektif minimum 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. OECD menjelaskan bahwa jika tarif pajak efektif suatu grup di suatu yurisdiksi berada di bawah 15%, maka dapat timbul top-up tax untuk membawa beban pajaknya ke tingkat minimum tersebut.
Mengapa Pajak Minimum Global Penting untuk Indonesia?
Bagi Indonesia, pajak minimum global bukan hanya aturan teknis. Kebijakan ini berkaitan langsung dengan upaya mencegah penggerusan basis pajak dan pergeseran laba ke negara bertarif rendah. Dalam praktik bisnis, struktur grup, skema pembiayaan, royalti, jasa manajemen, dan pemanfaatan insentif pajak dapat memengaruhi perhitungan tarif pajak efektif.
Berdasarkan PMK 136 Tahun 2024, GloBE berlaku untuk entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto tahunan konsolidasi paling sedikit EUR750 juta, dan ambang tersebut harus terpenuhi paling sedikit dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE.
Artinya, aturan ini tidak menyasar semua perusahaan. Fokusnya berada pada grup multinasional berskala besar. Namun, entitas Indonesia dalam grup tersebut tetap perlu memahami dampaknya, terutama jika laporan keuangan, data pajak, dan dokumentasi transaksi afiliasi belum tersusun rapi.
Pajak Minimum Global dan Tarif Pajak Efektif
Dalam konteks pajak minimum global, isu utama bukan sekadar tarif PPh Badan secara nominal. Perusahaan perlu melihat tarif pajak efektif atau effective tax rate berdasarkan ketentuan GloBE. PMK 136 Tahun 2024 mendefinisikan tarif pajak efektif sebagai jumlah pajak tercakup yang disesuaikan dari entitas konstituen di suatu yurisdiksi, dibagi dengan laba GloBE bersih yurisdiksi tersebut. Tarif minimum ditetapkan sebesar 15%.
Di sinilah tantangan mulai terasa. Perusahaan tidak cukup hanya menyatakan bahwa tarif PPh Badan Indonesia sudah berada di atas 15%. Mereka tetap perlu menghitung ulang komponen laba, pajak tercakup, penyesuaian akuntansi, pajak tangguhan, serta posisi pajak lintas negara sesuai kerangka GloBE.
Bagi grup yang menikmati insentif pajak, seperti pengurangan PPh Badan atau fasilitas tertentu, analisis menjadi lebih penting. Insentif yang menurunkan beban pajak efektif dapat menciptakan konsekuensi top-up tax jika hasil akhirnya berada di bawah ambang minimum.
Tiga Mekanisme Utama yang Perlu Dipahami
Pajak minimum global menggunakan beberapa mekanisme untuk memastikan keadilan bagi seluruh wajib pajak. Pertama, IIR mengenakan pajak tambahan kepada entitas induk dalam negeri. Aturan ini berlaku jika anggota grup lain membayar pajak di bawah tarif minimum. PMK 136 Tahun 2024 mengatur mekanisme ini untuk memperkuat basis pajak nasional. Indonesia juga menerapkan DMTT untuk mengamankan hak pemajakan atas entitas domestik. Pemerintah menarik pajak tambahan jika tarif pajak efektif perusahaan berada di bawah 15%.
UTPR hadir sebagai mekanisme cadangan untuk melengkapi sistem pengenaan pajak tambahan tersebut. Aturan ini resmi berlaku di Indonesia mulai tanggal 1 Januari 2026. Implementasi ketiga instrumen ini menuntut perusahaan untuk meninjau kembali strategi pajak internasional secara menyeluruh. Pemahaman mendalam mengenai PMK terbaru membantu Anda memitigasi risiko top-up tax lebih dini. Struktur investasi yang matang akan melindungi nilai ekonomi perusahaan dalam jangka panjang.
Dampak Praktis bagi Perusahaan Multinasional
Dampak pajak minimum global akan terasa pada area kepatuhan, pelaporan, perencanaan pajak, dan pengambilan keputusan investasi. Perusahaan perlu melihat pajak bukan lagi hanya dari perspektif SPT Tahunan lokal, tetapi juga dari konsistensi data global antar-yurisdiksi.
Beberapa hal yang sebaiknya mulai disiapkan meliputi:
- pemetaan struktur grup dan status setiap entitas;
- rekonsiliasi laporan keuangan konsolidasi dengan data pajak lokal;
- penghitungan awal tarif pajak efektif per yurisdiksi;
- evaluasi insentif pajak yang sedang digunakan;
- kesiapan data Country by Country Report atau CbCR;
- peninjauan transaksi afiliasi dan dokumentasi transfer pricing.
Persiapan ini penting karena PMK 136 Tahun 2024 juga mengatur kewajiban administratif, termasuk SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh DMTT, SPT Tahunan PPh UTPR, GloBE Information Return atau GIR, dan notifikasi.
Kewajiban Pelaporan yang Perlu Diantisipasi
Entitas Induk Utama yang merupakan subjek pajak dalam negeri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh GloBE kepada Direktur Jenderal Pajak. Selain itu, entitas tersebut juga wajib menyampaikan GIR paling lama 15 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Untuk tahun pertama saat grup masuk dalam cakupan GloBE, PMK 136 Tahun 2024 memberikan batas waktu penyampaian GIR paling lama 18 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Ketentuan awal ini memberi ruang transisi, tetapi perusahaan tetap perlu menyiapkan data sejak dini.
Perusahaan juga perlu memahami ketentuan safe harbour. Dalam PMK 136 Tahun 2024, safe harbour dapat membuat pajak tambahan menjadi nol jika syarat tertentu terpenuhi, termasuk pengujian de-minimis, laba rutin, atau tarif pajak efektif.
FAQ tentang Pajak Minimum Global
Tidak. Aturan ini berlaku untuk grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi minimal EUR750 juta dalam ketentuan tertentu. Perusahaan domestik biasa yang tidak masuk grup multinasional besar umumnya tidak menjadi sasaran langsung aturan ini.
Belum tentu. Pajak minimum global melihat tarif pajak efektif berdasarkan perhitungan GloBE, bukan hanya tarif nominal PPh Badan. Karena itu, perusahaan tetap perlu melakukan simulasi.
Masih, tetapi perlu dievaluasi. Jika insentif membuat tarif pajak efektif turun di bawah 15%, grup dapat menghadapi risiko top-up tax.
Keduanya saling berkaitan karena transaksi afiliasi dapat memengaruhi laba antar-yurisdiksi. Dokumentasi transfer pricing yang kuat membantu menjelaskan dasar alokasi laba dan risiko pajak.
Perusahaan sebaiknya mulai menyiapkan pemetaan grup, data keuangan, dan simulasi tarif pajak efektif sejak sekarang, terutama karena kewajiban pelaporan membutuhkan data lintas negara yang konsisten.
Kesimpulan
Pajak minimum global menandai babak baru kepatuhan pajak internasional di Indonesia. Perusahaan multinasional tidak cukup hanya patuh secara lokal, tetapi juga harus mampu membuktikan bahwa struktur, data, dan pelaporan pajaknya selaras dengan standar global.
Bagi entitas Indonesia yang berada dalam grup multinasional, langkah paling penting adalah melakukan pemetaan awal, menghitung potensi tarif pajak efektif, mengevaluasi insentif, dan memastikan data pelaporan siap digunakan. Semakin cepat perusahaan melakukan analisis, semakin kecil risiko koreksi, keterlambatan, atau kejutan pajak tambahan di kemudian hari.
Ingin konsultasi atau diskusi lebih lanjut terkait pajak minimum global dan kesiapan kepatuhan perusahaan Anda? Tim profesional dapat membantu melakukan review awal, simulasi risiko, dan penyusunan strategi pajak yang tetap patuh terhadap ketentuan yang berlaku.



