Pengertian Dokumen Transfer Pricing atau TP Doc
Dokumen Transfer Pricing atau TP Doc merupakan kebijakan yang penting dalam perusahaan untuk menetapkan harga transfer transaksi. Hal ini mencakup barang atau jasa, serta finansial atau harta tidak berwujud yang perusahaan lakukan.
Perusahaan menyusun dokumen TP Doc yang berisi penjelasan dan juga dokumentasi kebijakan serta praktik penetapan harga transfer internal antara unit bisnis atau entitas yang berbeda dalam suatu perusahaan multinasional.
Advance Pricing Agreement atau APA
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan mengenai Transfer Pricing, seperti dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2021 dan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 yang mengatur tentang wewenang DJP untuk melakukan perhitungan ulang terhadap transaksi yang terpengaruh oleh hubungan istimewa.
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menjalin kesepakatan dengan Wajib Pajak dan berkolaborasi dengan lembaga pajak di negara lain guna menetapkan harga transaksi antara pihak yang memiliki hubungan khusus.
Kesepakatan antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak tersebut disebut dengan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA). APA bertujuan untuk mengurangi praktik Transfer Pricing yang tidak benar oleh perusahaan multinasional.
KKP Ashadi dan Rekan menyediakan
Jasa Pembuatan dan Penyusunan Dokumen Transfer Pricing atau TP Doc terbaik dan profesional
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)
Berdasarkan PMK-213/PMK.03/2016, wajib pajak menyiapkan TP Doc sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer.
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) merupakan prinsip yang mengatur bahwa harga atau laba dalam transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa harus sebanding atau berada dalam rentang yang sama dengan transaksi antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.
Pihak yang Wajib Membuat Dokumen Transfer Pricing atau TP Doc
Berikut adalah dua pihak yang memiliki kewajiban untuk membuat Dokumen Transfer Pricing atau TP Doc.
1. Wajib Pajak yang wajib membuat dokumen induk dan dokumen lokal atau yang melakukan transaksi afiliasi, dengan syarat sebagai berikut:
- Memiliki nilai peredaran bruto dalam satu tahun pajak sebelumnya lebih dari Rp. 50 miliar
- Memiliki nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak melebihi Rp. 20 miliar untuk transaksi barang berwujud atau melebihi Rp. 5 miliar untuk masing-masing penyedia jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud atau transaksi lainnya, serta pihak afiliasi yang berada di negara dengan PPh yang lebih rendah.
2. Wajib Pajak yang wajib membuat dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara, dengan syarat sebagi berikut:
- Wajib Pajak yang termasuk dalam entitas induk dari suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp 11 triliun pada tahun pajak bersangkutan
- Wajib Pajak dalam negeri yang berkedudukan sebagai anggota grup usaha dan entitas induk dari grup usaha merupakan subjek pajak luar negeri.
Dokumen Penyusun Transfer Pricing atau TP Doc
Berikut adalah dokumen yang wajib pajak harus lengkapi dalam penyusunan TP Doc.
Dokumen Induk
Berikut merupakan informasi yang terdapat dalam Dokumen induk.
- Struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota
- Kegiatan usaha yang dilakukan
- Kepemilikan harta tidak berwujud
- Aktivitas keuangan dan pembiayaan
- Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan juga informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi.
Dokumen Lokal
Berikut adalah informasi yang termuat dalam Dokumen Lokal.
- Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan
- Informasi mengenai transaksi afiliasi dan transaksi independen yang telah dilakukan.
- Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
- Informasi terkait keuangan
- Peristiwa atau kejadian non-keuangan yang mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.
Laporan per Negara
Selanjutnya adalah informasi yang termuat dalam laporan per negara.
- Alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota Grup Usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri
- Daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi.
Ketentuan Pembuatan Dokumen Transfer Pricing atau TP Doc
Dalam penyusunan TP Doc perusahaan harus mematuhi persyaratan dan ketentuan tertentu. TP Doc juga harus tersedia paling lama dalam waktu 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Umumnya, perusahaan akan meminta bantuan dari profesional seperti konsultan pajak yang menyediakan Jasa TP Doc. Adapun berikut merupakan syarat dan ketentuan dalam pembuatan TP doc.
- Pembuatan Dokumen Transfer Pricing atau TP Doc harus menggunakan bahasa Indonesia. Bagi wajib pajak yang memiliki izin untuk menggunakan bahasa selain bahasa Indonesia, harus menyertakan dokumen dengan terjemahan dalam bahasa Indonesia.
- Wajib pajak boleh menggunakan mata uang lain selain rupiah. Akan tetapi, kurs pajak yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan harus digunakan untuk menghitung pajak pada akhir Tahun Pajak.
- Melampirkan peredaran bruto, yaitu jumlah bruto dari penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, usaha, atau kegiatan utama wajib pajak sebelum dikurangi diskon, dan pengurangan lainnya
- Nilai perbedaan bruto dan nilai transaksi afiliasi mencakup periode kurang dari 12 bulan.
- Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakteristik usaha yang berbeda. Maka, wajib pajak harus melampirkan dokumen lokal secara tersegmentasi sesuai dengan karakter usaha yang dimiliki,
- Pembuatan dokumen induk dan dokumen lokal harus dilakukan berdasarkan data dan informasi yang tersedia saat transaksi afiliasi dilakukan.
- Dokumen induk & dokumen lokal harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Melampirkan dokumen induk dan dokumen lokal harus bersamaan dengan surat pernyataan saat tersedianya dokumen penentuan harga transfer yang tertera tanda tangan pihak penyedia dokumen penentuan harga transfer.
- Wajib pajak harus membuat ikhtisar dari dokumen induk & dokumen lokal. Kemudian melampirkan ikhtisar ini di SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak yang bersangkutan.
- Menyusun laporan per negara berdarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir tahun pajak.
- Laporan per Negara harus tersedia selama minimal 12 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Baca juga
Jasa Pembuatan Laporan Keuangan
Jasa Pembuatan Dokumen Transfer Pricing atau TP Doc bersama Ashadi dan Rekan
Kantor Konsultan Pajak Yogyakarta merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.
Simak Video “Apa itu Transfer Pricing”
@akuntan_keuangan_pajak Apa itu Transfer Pricing #fyp #kja #pajak #tpdoc #pemeriksaanpajak #transferpricingdocumentation #laporankeuangan #tpdoc #akuntansi #audit ♬ suara asli – KJA & KKP Ashadi dan Rekan