Mungkin Anda sebagai wajib pajak pernah mendapat SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau keterangan) dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dan tidak mengerti atau bahkan khawatir akan maksud dari surat tersebut. Perlu wajib pajak ketahui bahwa SP2DK bukanlah surat tuduhan langsung atas pelanggaran pajak, melainkan tindakan preventif dari pihak pajak. Walau demikian, penting untuk meresponsnya dengan serius dan memastikan agar semua kewajiban pajak terpenuhi. Jika wajib pajak mengalami kendala dengan proses penanganan SP2DK, mereka bisa meminta Bantuan dari konsultan pajak yang menawarkan jasa pendampingan SP2DK guna memastikan ketaatan pajak yang tepat dan penyelesaian yang efisien.
Bersama KKP Ashadi dan Rekan
SP2DK Anda akan segera terselesaikan dengan tepat dan cepat
Pengertian SP2DK
SP2DK adalah kependekan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau keterangan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan surat ini untuk meminta penjelasan mengenai data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-39/PJ/2015.
Surat ini merupakan tindakan preventif untuk memastikan bahwa wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dasar Hukum SP2DK
Berikut adalah dasar hukum dari SP2DK .
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-39/PJ/2015
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh SP2DK
Berikut adalah contoh dari SP2DK.
Menanggapi SP2DK
Berikut adalah cara wajib pajak menanggapi SP2DK.
- Wajib pajak harus memperhatikan dengan seksama setiap informasi yang tertera dalam surat tersebut, termasuk informasi penting mengenai tindakan yang harus dilakukan serta batas waktu yang ditetapkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
- Kemudian, wajib pajak perlu memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan telah terpenuhi, baik dalam hal pembayaran pajak maupun dalam hal penyampaian laporan pajak.
- Setelah itu, wajib pajak perlu menanggapi SP2DK secara tertulis ataupun datang langsung kepada KPP. Wajib pajak yang datang langsung ke KPP harus membawa dokumen-dokumen pendukung sebagai klarifikasi dalam pembenaran laporan pajak mereka.
- Wajib pajak yang membuat tanggapan secara tertulis dapat mengirim Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pembetulan sesuai dengan yang tercantum SP2DK. Wajib pajak dapat juga membuat pernyataan tertulis yang berisi pengakuan atau penyangkalan terhadap isi dari SP2DK.
- Wajib pajak harus segera merespons SP2DK dalam waktu 14 hari setelah diterbitkan. Jika tidak dapat memenuhi tenggat waktu tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu secara tertulis kepada DJP.
Jika diperlukan, wajib pajak bisa meminta bantuan kepada ahli pajak atau konsultan pajak yang berkompeten. Mereka dapat memberikan arahan mengenai tindakan yang harus diambil untuk mematuhi peraturan perpajakan dan merespons SP2DK dengan tepat.
Peran Konsultan Pajak dalam Membantu Wajib Pajak
Berikut adalah peran konsultan pajak dalam membantu seseorang yang mendapat SP2DK.
- Konsultan pajak akan melakukan analisis terhadap situasi keuangan dan pajak wajib pajak, mengevaluasi kepatuhan pajak, serta mencari potensi penyebab terjadinya SP2DK.
- Mereka akan menjelaskan isi SP2DK dan memberikan panduan tentang tindakan yang harus diambil serta informasi mengenai cara terbaik untuk memenuhi persyaratan pajak.
- Konsultan pajak akan membantu dalam menyusun dokumen yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
- Mereka juga dapat bertindak sebagai perwakilan wajib pajak saat berkomunikasi dengan otoritas pajak, membantu menjelaskan situasi, dan mempermudah penyelesaian yang sesuai.
Baca juga:
Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak
Jasa pendampingan SP2DK bersama KKP Ashadi dan Rekan
Kantor Konsultan Pajak Yogyakarta merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.
Simak Video “Apa itu SP2DK”
@akuntan_keuangan_pajak apa itu SP2DK? #pendampingan #pajak #laporpajak #laporankeuangan #tax #audit #kja #konsultanpajak #jasaakuntransi #tpdoc #pph #ppn ♬ suara asli – KJA & KKP Ashadi dan Rekan