Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada negara. Wajib pajak berhak atas kelebihan pembayaran pajak dan negara wajib mengembalikan jumlah tersebut kepada wajib pajak.
Terdapat dua jenis restitusi pajak, yaitu:
- Restitusi Pajak Penghasilan (restitusi PPh)
- Restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
KKP Ashadi dan Rekan menyediakan
Jasa Pendampingan Restitusi PPN yang cepat dan tepat
Pengertian Restitusi PPN
Restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah permohonan pengembalian pembayaran pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Syarat untuk mengajukan permohonan restitusi PPN adalah kredit pajak harus lebih besar daripada jumlah pajak yang harus PKP bayar atau PKP telah membayar pajak yang seharusnya tidak perlu mereka bayar. Selain itu, PKP tidak boleh memiliki utang pajak lainnya.
PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PPN atau restitusi PPN pada akhir tahun buku (tahun kalender). Berbeda dengan PKP orang pribadi yang dikecualikan untuk melakukan pembukuan.
Dasar Hukum
Berikut adalah dasar hukum dari restitusi pajak.
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. UU tersebut telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan PPN/PPnBM.
Proses Pengajuan Restitusi PPN
Berikut adalah proses pengajuan restitusi PPN.
- Untuk mengajukan permohonan restitusi PPN, PKP dapat mengisi SPT Masa PPN dengan memberikan tanda silang pada kolom yang bertuliskan “Dikembalikan” (restitusi). Jika PKP tidak mengisi kolom tersebut, mereka dapat mengajukan surat permohonan secara terpisah.
- PKP juga dapat mengajukan permohonan restitusi PPN ke DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan.
- Setelah melakukan pengecekan, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).
- DJP akan menerbitkan SKPPKP paling lambat dalam waktu 12 bulan setelah surat permohonan telah diserahkan dan diterima secara lengkap, kecuali kalau kegiatan tertentu telah ditetapkan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pajak.
- Apabila DJP tidak memberikan keputusan dalam 12 bulan sejak permohonan restitusi PPN, maka mereka akan mengabulkan permohonan tersebut. Selain itu, DJP akan menerbitkan SKPPKP dalam waktu paling lama 1 bulan setelah batas waktu yang ditentukan.
Peran Konsultan Pajak dalam Mendampingi PKP
Konsultan pajak yang menyediakan jasa pendampingan restitusi PPN dapat memberikan bantuan bagi PKP yang mengalami kesulitan dalam permohonan restitusi PPN. Dengan bantuan tersebut, PKP memiliki peluang yang lebih besar untuk berhasil dalam permohonan restitusi PPN dan juga memastikan bahwa segala persyaratan telah terpenuhi sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
Berikut adalah peran konsultan pajak dalam mendampingi PKP dalam proses permohonan restitusi PPN.
- Konsultan pajak dapat membantu PKP dalam memahami persyaratan yang mereka butuhkan untuk mengajukan restitusi PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Mereka akan memberikan bantuan kepada PKP dalam melakukan analisis terhadap transaksi dan dokumen yang terkait dengan PPN.
- Mereka membantu PKP dalam melengkapi formulir permohonan restitusi dan memverifikasi kelengkapan serta kesesuaian semua dokumen pendukung dengan persyaratan yang ada.
- Mereka memberi saran dan rekomendasi kepada PKP mengenai strategi terbaik dalam mengajukan permohonan restitusi PPN. Mereka juga dapat memberikan panduan mengenai pengelolaan dokumen pajak yang efisien untuk mempermudah proses restitusi di masa depan.
- Konsultan pajak akan berperan sebagai perantara antara PKP dan otoritas pajak. Mereka berkomunikasi dengan efektif kepada otoritas pajak guna menjelaskan atau melengkapi informasi dalam proses permohonan restitusi.
Baca juga:
Jasa Pembuatan Dokumen Transfer Pricing atau TP Doc
Jasa Pendampingan Restitusi PPN bersama KKP Ashadi dan Rekan
Kantor Konsultan Pajak Yogyakarta merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.
Simak Video “PPN ( Pajak Pertambahan Nilai )”
@akuntan_keuangan_pajak PPN ( Pajak Pertambahan Nilai ) #fyp #laporankeuangan #konsultanpajak #pajak #audit #akuntansi #tpdoc #pemeriksaanpajak ♬ Stranger – Official Sound Studio