Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan untuk mengumpulkan dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti dengan cara yang objektif dan profesional sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang dikenal sebagai pemeriksa pajak. Wajib pajak dapat meminta bantuan konsultan pajak sebagai perwakilan atau pendamping selama proses pemeriksaan pajak. Konsultan pajak yang menawarkan jasa pendampingan pemeriksaan pajak dapat memastikan kepatuhan perpajakan oleh wajib pajak, memberikan bimbingan, dan mencapai penyelesaian yang menguntungkan wajib pajak.

Bersama KKP Ashadi dan Rekan

Pendampingan Pemeriksaan Pajak Anda akan berjalan dengan cepat dan terkendali

Tujuan Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Walaupun DJP dapat melakukan pemeriksaan dengan tujuan lain, namun tujuan tersebut harus dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pemeriksaan pajak juga berperan penting dalam menjamin kelancaran sistem pajak self assessment di Indonesia. Sistem self assessment sendiri memberikan hak penuh kepada wajib pajak dalam melakukan penghitungan, pembayaran hingga pelaporan pajak.

Jenis Pemeriksaan Pajak

Terdapat 2 jenis pemeriksaan pajak, di antaranya sebagai berikut.

  1. Pemeriksaan Lapangan, yaitu pemeriksaan yang berlokasi di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang Direktur Jenderal Pajak telah tetapkan.
  2. Pemeriksaan Kantor, yaitu pemeriksaan yang bertempat di kantor Direktorat Jenderal Pajak.

Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak

Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan No. 199/PMK.03/2007, Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang hingga 6 (enam) bulan. Hal itu terhitung setelah Wajib Pajak memenuhi surat panggilan untuk Pemeriksaan Kantor hingga tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

Sementara itu, Pemeriksaan Lapangan akan terlaksanakan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan. Pemeriksaan dapat diperpanjang hingga 8 (delapan) bulan sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

Jika terdapat indikasi transfer pricing atau transaksi keuangan khusus lain yang mencurigakan selama Pemeriksaan Lapangan, maka perlu waktu dan pengujian yang lebih lama. Sehingga, Pemeriksaan Lapangan akan selesai dalam waktu paling lama 2 tahun.

Pendampingan Pemeriksaan Pajak oleh Konsultan Pajak

Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Dalam pemeriksaan pajak, wajib pajak yang sedang menjalani proses pemeriksaan pajak dapat meminta bantuan dari seorang profesional terlatih seperti akuntan atau konsultan pajak untuk memberikan pendampingan dan bantuan selama proses pemeriksaan oleh pemeriksa pajak.

Adapun peran konsultan pajak dalam mendampingi wajib pajak saat akan ada pemeriksaan pajak adalah sebagai berikut.

  • Seorang konsultan pajak membantu para wajib pajak dalam memahami peraturan pajak yang berlaku sesuai dengan situasi mereka.
  • Mereka memberikan bantuan kepada wajib pajak dalam menyusun dan menyiapkan dokumen, catatan keuangan, serta informasi yang pemeriksa pajak perlukan selama proses pemeriksaan.
  • Selama proses pemeriksaan, konsultan pajak memberikan bimbingan dan dukungan kepada wajib pajak. Mereka hadir selama pemeriksaan dan memberikan penjelasan serta interpretasi terkait informasi keuangan dan pajak yang diminta oleh pemeriksa pajak.
  • Mereka memastikan bahwa wajib pajak tetap mematuhi aturan perpajakan yang berlaku dan memberikan jawaban yang akurat dan komprehensif selama proses pemeriksaan.
  • Konsultan pajak memiliki peran penting sebagai perantara antara wajib pajak dan pemeriksa pajak. Tugas mereka adalah membantu dalam menjelaskan aspek yang rumit dari informasi yang disampaikan. Selain itu, mereka berupaya untuk bernegosiasi mengenai ketentuan tertentu jika memungkinkan.
  • Konsultan pajak memastikan bahwa wajib pajak menerima perlakuan yang adil dan bahwa hak-hak hukum mereka tetap terjaga dengan baik.

Baca juga:

Jasa Pendampingan Restitusi PPN

Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak bersama KKP Ashadi dan Rekan

Kantor Konsultan Yogyakarta merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Simak Video “Jasa Pemeriksaan Pajak, Penjelasan dan sedikit uraiannya”

@akuntan_keuangan_pajak Pemeriksaan Pajak, Penjelasan dan sedikit uraiannya.. yuks disimak… #fyp #tpdoc #audit #konsultanpajak #pemeriksaanpajak #laporankeuangan #akuntansi #kja ♬ suara asli – KJA & KKP Ashadi dan Rekan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top