Self Assessment dalam Sistem Perpajakan Indonesia

Self Assessment

Penerapan konsep self-assessment dalam sistem perpajakan di Indonesia menegaskan pendekatan di mana wajib pajak memiliki tanggung jawab sepenuhnya dalam menghitung, melaporkan, dan membayar pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku tanpa campur tangan langsung dari pihak otoritas pajak.

Dengan adanya self assessment, pemerintah mempercayakan wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakannya secara mandiri. Mereka memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa perhitungan dan pelaporan pajak akurat sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta membayarnya tepat waktu.

Meski demikian, pihak otoritas pajak tetap memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atau audit terhadap laporan pajak yang diajukan oleh wajib pajak.

KKP Ashadi dan Rekan menyediakan

Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun

Pengertian Self Assessment

Sistem self assessment menuntut agar wajib pajak secara mandiri menghitung, melaporkan, dan membayar pajak kepada otoritas pajak. Sebelum melaporkan pajak, wajib pajak harus terlebih dahulu mendaftarkan diri di DJP Online guna memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dengan penerapan sistem ini, wajib pajak harus memastikan bahwa perhitungan dan pelaporan pajak yang mereka lakukan akurat dan sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku.

Dasar Hukum

Dasar hukum penerapan sistem self-assessment dalam sistem perpajakan di Indonesia tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang KUP. Pasal tersebut memiliki isi sebagai berikut.

“Setiap wajib pajak membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.”

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Self Assessment

Sistem Self Assessment memiliki beberapa keunggulan dan kekurangan, di antaranya yaitu:

1. Kelebihan Self Assessment

Beberapa kelebihan self assessment dalam sistem perpajakan, yaitu:

Meningkatnya Kepatuhan Pajak

Self-assessment dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak yang lebih baik karena wajib pajak memiliki tanggung jawab langsung dalam menghitung dan melaporkan pajak mereka sendiri.

Efisiensi Administratif

Penerapan sistem self-assessment membantu otoritas pajak mengurangi beban administratif mereka. Hal ini memungkinkan karena wajib pajak memiliki tanggung jawab dalam menghitung dan melaporkan pajak mereka.

Fleksibilitas dan Keterlibatan Wajib Pajak

Mengizinkan wajib pajak untuk mengelola pajak mereka sendiri dengan lebih proaktif memberikan keleluasaan dalam menyesuaikan pengurangan pajak yang dapat mereka terapkan sesuai dengan kondisi pribadi atau bisnis mereka.

2. Kelemahan Self Assessment

Beberapa kelemahan dalam sistem assessment adalah sebagai berikut.

Ketidaktepatan dan Penyalahgunaan

Ada risiko kemungkinan kesalahan perhitungan atau penyalahgunaan sistem oleh beberapa wajib pajak yang mungkin tidak jujur untuk mengurangi jumlah pajak yang seharusnya mereka bayar.

Pemeriksaan dan Tinjauan Mendalam

Otoritas pajak harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap laporan pajak yang diajukan oleh wajib pajak. Ini tentu saja memerlukan tambahan sumber daya.

Keterbatasan Pengetahuan Pajak

Sebagian besar wajib pajak, terutama individu atau bisnis kecil, mungkin memiliki keterbatasan pengetahuan tentang hukum perpajakan, yang dapat menyebabkan kesalahan dalam menghitung atau melaporkan pajak.

Baca juga:

Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan

Konsultan Pajak Yogyakarta merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top