Penerapan konsep self-assessment dalam sistem perpajakan di Indonesia menegaskan pendekatan di mana wajib pajak memiliki tanggung jawab sepenuhnya dalam menghitung, melaporkan, dan membayar pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku tanpa campur tangan langsung dari pihak otoritas pajak.
Dengan adanya self assessment, pemerintah mempercayakan wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakannya secara mandiri. Mereka memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa perhitungan dan pelaporan pajak akurat sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta membayarnya tepat waktu.
Meski demikian, pihak otoritas pajak tetap memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atau audit terhadap laporan pajak yang diajukan oleh wajib pajak.
Pengertian Self Assessment
Sistem self assessment menuntut agar wajib pajak secara mandiri menghitung, melaporkan, dan membayar pajak kepada otoritas pajak. Sebelum melaporkan pajak, wajib pajak harus terlebih dahulu mendaftarkan diri di DJP Online guna memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan penerapan sistem ini, wajib pajak harus memastikan bahwa perhitungan dan pelaporan pajak yang mereka lakukan akurat dan sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku.
Dasar Hukum
Dasar hukum penerapan sistem self-assessment dalam sistem perpajakan di Indonesia tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang KUP. Pasal tersebut memiliki isi sebagai berikut.
“Setiap wajib pajak membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.”
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Self Assessment
Sistem Self Assessment memiliki beberapa keunggulan dan kekurangan, di antaranya yaitu:
1. Kelebihan Self Assessment
Beberapa kelebihan self assessment dalam sistem perpajakan, yaitu:
Meningkatnya Kepatuhan Pajak
Self-assessment dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak yang lebih baik karena wajib pajak memiliki tanggung jawab langsung dalam menghitung dan melaporkan pajak mereka sendiri.
Efisiensi Administratif
Penerapan sistem self-assessment membantu otoritas pajak mengurangi beban administratif mereka. Hal ini memungkinkan karena wajib pajak memiliki tanggung jawab dalam menghitung dan melaporkan pajak mereka.
Fleksibilitas dan Keterlibatan Wajib Pajak
Mengizinkan wajib pajak untuk mengelola pajak mereka sendiri dengan lebih proaktif memberikan keleluasaan dalam menyesuaikan pengurangan pajak yang dapat mereka terapkan sesuai dengan kondisi pribadi atau bisnis mereka.
2. Kelemahan Self Assessment
Beberapa kelemahan dalam sistem assessment adalah sebagai berikut.
Ketidaktepatan dan Penyalahgunaan
Ada risiko kemungkinan kesalahan perhitungan atau penyalahgunaan sistem oleh beberapa wajib pajak yang mungkin tidak jujur untuk mengurangi jumlah pajak yang seharusnya mereka bayar.
Pemeriksaan dan Tinjauan Mendalam
Otoritas pajak harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap laporan pajak yang diajukan oleh wajib pajak. Ini tentu saja memerlukan tambahan sumber daya.
Keterbatasan Pengetahuan Pajak
Sebagian besar wajib pajak, terutama individu atau bisnis kecil, mungkin memiliki keterbatasan pengetahuan tentang hukum perpajakan, yang dapat menyebabkan kesalahan dalam menghitung atau melaporkan pajak.
Baca juga:
Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak
Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Konsultan Pajak Yogyakarta merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.