Proses reformasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berlanjut. DJP telah melaksanakan berbagai agenda reformasi perpajakan, termasuk reformasi organisasi, sumber daya manusia, dan sistem informasi perpajakan. PSIAP merupakan langkah penting dalam upaya reformasi perpajakan tersebut. Reformasi perpajakan memiliki peran yang sangat krusial karena bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Pengertian PSIAP
Berdasarkan informasi dari laman resmi DJP, PSIAP adalah proyek yang bertujuan untuk mengubah proses bisnis administrasi perpajakan dengan membangun sistem informasi berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf). Selain itu, basis data perpajakan juga akan mereka tingkatkan agar sistem perpajakan menjadi lebih Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat, dan Pasti.
Visi PSIAP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat visi Program Sistem Informasi Administrasi Perpajakan (PSIAP) melalui inisiatif Mantap, yang merangkum kelima aspek berikut:
- Mudah: PSIAP menekankan kenyamanan penggunaan.
- Andal: PSIAP bertujuan menjadi sistem informasi yang andal dan unggul.
- Terintegrasi: Seluruh proses bisnis di DJP terhubung dalam satu sistem.
- Akurat: PSIAP memberikan hasil yang akurat berdasarkan data berkualitas.
- Pasti: PSIAP memberikan jaminan hukum kepada semua pengguna.
Alasan adanya PSIAP
Pelaksanaan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan didasari oleh beberapa faktor latar belakang, yaitu:
- Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebelumnya menggunakan sistem informasi yang usang, tidak dapat diperbarui, dan memerlukan banyak aplikasi pendukung. Kondisi ini mengakibatkan ketidakintegrasian proses bisnis di DJP.
- Penggunaan teknologi yang sudah ketinggalan zaman mengakibatkan penurunan stabilitas dan ketahanan sistem.
Dasar Hukum
Pengembangan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan ini berdasarkan pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Manfaat PSIAP
Tujuan utama dari Program Sistem Informasi Administrasi Perpajakan (PSIAP) adalah menciptakan sistem informasi administrasi perpajakan yang lebih unggul, dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan dan juga pengawasan perpajakan. Dengan Pembaruan ini, DJP berkomitmen memberikan sejumlah keuntungan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses bisnis administrasi perpajakan.
- Manfaat bagi Wajib Pajak
- Wajib Pajak memiliki akun di Portal Direktorat Jenderal Pajak.
- Pelayanan yang memiliki standar kualitas tinggi.
- Penurunan potensi sengketa yang terjadi.
- Pengurangan biaya kepatuhan.
- Manfaat bagi Pegawai DJP
- Penguatan integrasi sistem.
- Pengurangan pekerjaan manual.
- Peningkatan produktivitas.
- Meningkatnya kapabilitas pegawai.
- Manfaat bagi Instansi DJP
- Kredibilitas dan kepercayaan yang lebih tinggi
- Peningkatan akuntabilitas
- Tingkat kepatuhan yang lebih tinggi
- Peningkatan kinerja
- Manfaat bagi Pemangku Kepentingan
- Ketersediaan data real-time dan valid.
- Peningkatan kualitas dalam tugas dan fungsi.
Timeline PSIAP
Berdasarkan penjelasan dari laman resmi DJP, terdapat lima fase lini masa yang mereka lalui dalam PSIAP, yaitu:
- High Level Design (Januari – Maret 2021)
Melakukan rancangan awal untuk proses bisnis, sistem informasi, dan infrastruktur pendukung seperti jaringan dan perangkat keras. Setelah mendapatkan persetujuan, rancangan ini selanjutnya akan diteruskan dengan detail yang lebih mendalam.
- Detailed Design (April – September 2021)
Tim PSIAP dan juga vendor SI bekerja sama dalam merumuskan desain yang lebih terperinci untuk proses bisnis, sistem informasi, dan infrastruktur pendukung sistem inti DJP yang baru, yang akan dikembangkan dan dibangun.
- Build & Test (Juni 2021 – April 2023)
Tahapan ini melibatkan aktivitas pengembangan dan pengujian yang mencakup pembangunan modul aplikasi untuk sistem inti yang baru. Kegiatan pengujian meliputi pengujian sistem, instalasi, integrasi sistem, hingga uji penerimaan oleh pengguna.
- Deploy (Juni 2023)
Pada fase ini, sistem inti yang telah dikembangkan akan mulai diimplementasikan dengan kegiatan pelatihan terlebih dahulu untuk mempersiapkan pegawai sebagai pengguna sistem baru tersebut.
- Support (Januari – Desember 2024)
Vendor sistem integrator memberikan bantuan dan dukungan untuk penerapan sistem inti baru hingga akhir tahun 2024.
Baca juga:
Self Assessment dalam Sistem Perpajakan Indonesia
Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Konsultan Pajak Yogyakarta merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.