Core Tax Administration System atau CTAS, merupakan dasar yang sangat penting dalam menjalankan dan mengatur sistem perpajakan suatu negara. Sebagai sistem yang komprehensif, CTAS memiliki peran utama dalam membantu otoritas pajak dalam mengelola, memantau, dan mengawasi proses perpajakan dengan efisiensi yang tinggi.
Selain itu, dengan semakin kompleksnya sistem perpajakan dan peningkatan volume serta variasi data yang harus dikelola oleh otoritas pajak, CTAS hadir sebagai solusi terintegrasi yang dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keakuratan dalam pengelolaan proses perpajakan.
CTAS bukan hanya sekadar alat bagi otoritas pajak untuk mengelola perpajakan, tetapi juga merupakan sarana untuk menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan mendapatkan dukungan dari semua pemangku kepentingan yang terlibat.
Pengertian Core Tax Administration System
Core Tax Administration System adalah sistem yang telah dirancang dan digunakan oleh otoritas untuk mengatur dan mengelola seluruh proses administrasi perpajakan.
Berdasarkan penjelasan dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), CTAS adalah proyek pengembangan sistem administrasi perpajakan yang menggunakan sistem informasi berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf).
Manfaat Core Tax Administration System
CTAS memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan perpajakan. Selain itu, CTAS juga dapat mengurangi potensi kesalahan, penipuan, dan penghindaran pajak. Manfaat lainnya dari CTAS adalah sebagai berikut:
- Integrasi Proses. CTAS dapat mengurangi tugas manual, mempercepat proses, dan menghindari kesalahan dalam administrasi perpajakan.
- Penyederhanaan Administrasi. CTAS dapat mengurangi kebingungan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
- Transparansi. CTAS memfasilitasi akses mudah dan memberikan informasi yang jelas, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak.
- Peningkatan Kepatuhan. CTAS dapat mendeteksi ketidaktepatan pelaporan dan penghindaran pajak, serta meningkatkan pendapatan negara dengan menggunakan alat pemantauan yang handal.
- Analisis Data Akurat. CTAS dapat mengumpulkan, menganalisis, hingga menginterpretasikan data perpajakan untuk kebijakan yang lebih efektif dan analisis tren yang lebih baik.
Cara Kerja Core Tax Administration System
Berikut ini adalah langkah-langkah umum dalam cara kerja Core Tax Administration System (CTAS):
- Mengumpulkan data perpajakan dari berbagai sumber, termasuk wajib pajak, lembaga keuangan, dan instansi pemerintah.
- Menggabungkan informasi dari berbagai sumber ke dalam satu basis data tunggal untuk mendapatkan gambaran mengenai kewajiban perpajakan wajib pajak.
- Menganalisis pola, tren, dan risiko potensial terkait kepatuhan pajak untuk mendeteksi ketidaksesuaian atau potensi pelanggaran perpajakan.
- Mendukung proses perpajakan yang otomatis, termasuk perhitungan, penagihan, pengembalian pajak, serta penegakan sanksi untuk mengurangi kesalahan manusia dan meningkatkan efisiensi.
- Menyediakan layanan untuk pelaporan pajak kepada wajib pajak, memberikan informasi mengenai kewajiban pajak, serta menghasilkan laporan keuangan pajak yang akurat untuk mendukung audit dan kebutuhan terkait.
Pengembangan CTAS di Indonesia
Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang melaksanakan pembaruan CTAS di Indonesia. Pembaruan CTAS ini dikenal dengan nama PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan). DJP telah memulai proses perancangan PSIAP sejak tahun 2021 dan masih berlanjut hingga saat ini. DJP berencana untuk menerapkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan pada awal tahun ini.
Baca juga:
PSIAP: Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan DJP
Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Konsultan Pajak Yogyakarta merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.