Transaksi afiliasi merujuk pada aktivitas keuangan antara dua entitas atau lebih yang memiliki hubungan istimewa satu sama lain. Hubungan ini dapat mencakup kepemilikan saham yang signifikan, kendali bersama, atau pengaruh atas entitas lain.
Transparansi dan integritas dalam transaksi ini adalah hal yang sangat penting. Potensi konflik kepentingan dapat muncul saat entitas memiliki hubungan istimewa satu sama lain.
Transaksi afiliasi melibatkan berbagai jenis kegiatan, seperti penjualan barang atau jasa, pertukaran aset, pemberian pinjaman, atau transaksi keuangan lainnya.
Pemahaman yang komprehensif tentang hal ini memiliki nilai penting, baik bagi internal entitas yang terlibat maupun bagi pihak eksternal seperti investor atau regulator. Hal ini membantu memastikan bahwa transaksi tersebut tidak menimbulkan konflik kepentingan atau melanggar peraturan yang berlaku.
KKP Ashadi dan Rekan menyediakan
Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun
Pengertian Transaksi Afiliasi
Transaksi Afiliasi adalah transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan Pihak Afiliasi. Pihak Afiliasi sendiri merupakan pihak yang mempunyai hubungan istimewa satu sama lain. Hubungan istimewa dapat terbentuk melalui kepemilikan atau investasi modal, pengendalian, atau hubungan keluarga, entah itu berupa hubungan darah atau perkawinan.
Di alam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI No 41/PJOK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, perusahaan terbuka adalah perusahaan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal. Sedangkan Perusahaan Terkendali merupakan suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka.
Prosedur Transaksi Afiliasi
Perusahaan Terbuka yang terlibat dalam Transaksi Afiliasi diharuskan memiliki prosedur yang memadai untuk memastikan kesesuaian setiap transaksinya dengan praktik bisnis yang umum. Dokumen-dokumen terkait pelaksanaan prosedur transaksi tersebut juga harus disimpan oleh Perusahaan Terbuka.
Perusahaan terbuka juga wajib melaporkan transaksi ini paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 setelah tanggal Transaksi Afiliasi Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI No 41/PJOK.04/2020 mengatur sejumlah ketentuan yang harus Perusahaan Terbuka perhatikan dalam menjalankan transaksi afiliasi, antara lain:
- Menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi.
- Transaksi Afiliasi yang terjadi harus diumumkan kepada masyarakat dan dokumen pendukungnya harus diserahkan kepada OJK. Dokumen tersebut termasuk laporan penilaian dan dokumen lain yang mendukung.
- Penyampaian pengumuman tersebut paling lambat 2 hari kerja setelah terjadinya Transaksi Afiliasi atau pada saat pengumuman RUPS. Apabila ada perubahan atau penambahan informasi, perusahaan harus menginformasikannya paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Untuk menjalankan transaksi, Perusahaan Terbuka harus memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham Independen dalam RUPS.
Perusahaan Terbuka yang Tidak Wajib Memenuhi Prosedur dan Ketentuan dalam melakukan Transaksi Afiliasi
Pasal 6 dari peraturan yang sama menyatakan bahwa Perusahaan terbuka yang terlibat dalam transaksi afiliasi dengan kriteria tertentu tidak perlu mematuhi prosedur dan ketentuan khusus yang tercantum di peraturan tersebut. Kriteria-kriteria tersebut meliputi:
- Transaksi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan.
- Transaksi antara Perusahaan Terbuka dan Perusahaan Terkendali yang memiliki kepemilikan saham minimal 99% dari modal yang diinvestasikan Perusahaan Terkendali.
- Transaksi antara Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh Perusahaan Terbuka.
- Transaksi antara Perusahaan Terkendali dengan perusahaan yang sahamnya dimiliki Perusahaan Terkendali paling sedikit 99% dari modal yang disetor perusahaan tersebut.
- Transaksi dengan nilai transaksi tidak melebihi 0,5% dari modal yang disetor Perusahaan Terbuka. Jika 0,5% dari modal yang disetor lebih rendah daripada jumlah tertentu, maka batasan nilai transaksi akan menggunakan nilai yang lebih rendah di antara kedua kriteria tersebut.
- Transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari berbagai jenis lembaga keuangan, seperti bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur, baik dari dalam maupun luar negeri.
- Transaksi pemberian jaminan kepada lembaga keuangan yang sama seperti yang disebutkan sebelumnya, dalam konteks pinjaman yang diterima oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali tersebut.
- Transaksi menambah atau mengurangi investasi dalam bentuk penyertaan modal, dengan tujuan mempertahankan persentase kepemilikan saham setelah investasi dilakukan, serta keputusan yang diharapkan bertahan setidaknya selama satu tahun.
- Transaksi antara lembaga jasa keuangan dengan lembaga jasa keuangan syariah untuk pengembangan lembaga jasa keuangan syariah.
- Transaksi yang dilakukan dalam upaya restrukturisasi oleh Perusahaan Terbuka yang dikelola baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah.
Jenis-Jenis Transaksi Afiliasi
Berdarkan Peraturan Menteri Keuangan
Berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), terdapat beberapa jenis transaksi afiliasi, di antaranya:
- Transaksi pengalihan harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud.
- Transaksi persewaan harta berwujud.
- Transaksi sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud.
- Transaksi pengalihan aset keuangan.
- Transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan wilayah pertambangan dan/atau hak sejenis lainnya.
- Transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan perkebunan, kehutanan, dan/atau hak sejenis lainnya.
- Transaksi sehubungan dengan restrukturisasi usaha, termasuk pengalihan fungsi, aset, dan/atau risiko antar Pihak Afiliasi.
- Transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal (inbreng).
- Transaksi pengalihan harta selain kas kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroan, persekutuan, atau badan lainnya.
Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan
Sementara itu, di dalam SPT Tahunan PPh Badan Lampiran Khusus 3A, terdapat beberapa jenis transaksi afiliasi, yaitu:
- Penjualan atau pembelian bahan baku, barang jadi dan barang dagangan.
- Penjualan atau pembelian barang modal dan aktiva tetap.
- Penyerahan atau pemanfaatan barang tidak berwujud.
- Peminjaman uang.
- Penyerahan jasa.
- Penyerahan atau perolehan instrumen keuangan (saham dan obligasi).
- Transaksi Lainnya.
Baca juga:
Jasa Pembuatan Dokumen Transfer Pricing atau TP Doc
Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Kantor Konsultan Pajak Yogyakarta merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.