Formulir Pajak: Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Formulir Pajak: Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Di Indonesia, setiap orang yang mendapatkan penghasilan memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu hal yang penting dalam pelaporan pajak adalah penggunaan formulir pajak, terutama formulir SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) Orang Pribadi.

Memahami dengan baik formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sangatlah penting bagi setiap wajib pajak. Hal ini tidak hanya terkait dengan kewajiban perpajakan, tetapi juga untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan mengurangi risiko terjadinya penyimpangan atau kesalahan dalam pelaporan.

KKP Ashadi dan Rekan menyediakan

Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun

Melaporkan SPT Tahunan Pribadi secara Online

Wajib pajak orang pribadi harus melaporkan SPT Tahunannya secara daring melalui DJP Online atau penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Wajib pajak harus membuat akun di DJP Online sebelum melaporkan SPT Tahun. Pembuatan akun in tidak hanya berguna dalam pelaporan SPT, tetapi juga sangat penting untuk urusan perpajakan lainnya.

Dasar Hukum Melaporkan SPT Tahunan Pribadi

Dasar hukum pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah UU No. 6 Tahun 1983 yang mengalami beberapa kali perubahan. Kemudian yang berlaku sekarang adalah UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan yang harus diisi oleh Wajib Pajak, yakni Formulir SPT 1770, Formulir SPT 1770 S, dan Formulir SPT 1770 SS. Ketiga formulir tersebut memperlihatkan perbedaan dalam jenis dan asal penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dalam satu periode pajak. Di bawah ini terdapat penjelasan mengenai beragam jenis formulir SPT Tahunan untuk Orang Pribadi.

1. Formulir SPT Tahunan 1770

Yang pertama adalah Formulir SPT Tahunan 1770. Formulir ini merupakan dokumen yang diperuntukan bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.

Penghasilan usaha meliputi beragam bidang usaha seperti toko, salon, dan lain-lain. Sementara itu, pekerjaan lepas mencakup profesionsi seperti dokter, pengacara, akuntan, dan bidang lainnya.

Formulir ini juga berlaku bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu jenis pekerjaan, bekerja di beberapa perusahaan, baik dalam penuh waktu maupun paruh waktu, serta memperoleh penghasilan dari dalam atau luar negeri.

Bagi wajib Pajak yang tidak lagi memperoleh penghasilan tetap dapat melaporkan SPT Tahunan melalui formulir ini dengan melampirkan surat pernyataan di atas materai dan mengisi jumlah “0” pada kolom penghasilan.

2. Formulir SPT Tahunan 1770 S (Sederhana)

Selanjutnya adalah formulir SPT Tahunan 1770 S. Formulir ini adalah dokumen untuk wajib pajak yang menerima penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dengan jumlah penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Formulir 1770 memiliki dua lampiran sebagai pelengkapnya. Wajib pajak perlu mengisi lampiran tersebut dengan informasi seperti bukti potong pajak, total pendapatan, jumlah anggota keluarga, dan hal-hal terkait lainnya.

3. Formulir SPT Tahunan 1770 SS (Sangat Sederhana)

Selanjutnya, terdapat Formulir SPT Tahunan 1770 SS. Formulir ini adalah dokumen untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan tidak lebih dari atau sama dengan RP 60 juta per tahun. Formulir ini juga berlaku bagi wajib pajak pribadi yang telah bekerja di satu tempat selama minimal 1 tahun.

Penggunaan formulir 1770 SS juga mencakup penghasilan tambahan dari bunga koperasi atau bunga bank. Wajib pajak hanya perlu mengalihkan data dari formulir atau bukti potong 1712 A1 untuk karyawan swasta, dan formulir 1712 A2 untuk pegawai sipil (PNS).

4. Formulir 1712 A1 dan 1712 A2

Lanjut dari poin sebelumnya, terdapat juga Formulir 1712 A1 dan 1712 A2 yang berkaitan dengan pengisian Formulir 1770 SS. Formulir 1712 A1 akan diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan swasta, sedangkan formulir 1712 A2 akan diberikan kepada pegawai sipil.

Prosesnya cukup sederhana, wajib pajak hanya perlu mentransfer data dan informasi perpajakan dari formulir-formulir tersebut ke dalam Formulir 1770 SS. Kemudian, data dan informasi dari formulir tersebut akan dilaporkan melalui e-Filing SPT Tahunan Pribadi.

Baca juga:

Jasa Pembuatan SPT PPh Orang Pribadi

Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan

Kantor Konsultan Pajak Karawang merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top