
Wajib pajak orang pribadi atau badan memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak penghasilan kepada pemerintah setiap tahunnya. Dalam proses pelaporan SPT PPh, orang pribadi atau badan harus mempersiapkan persyaratan yang ada. Jika mengalami kesulitan dalam mengisi SPT PPh, wajib pajak sebaiknya mencari bantuan dari konsultan pajak. Konsultan pajak yang menyediakan jasa pembuatan SPT PPh orang pribadi atau badan akan memastikan pengisian formulir pajak sesuai dengan peraturan dan hukum pajak yang berlaku.
Selain menjadi persyaratan yang harus wajib pajak laporkan setiap tahunnya, SPT juga menjadi salah satu objek pemeriksaan pajak atau tax audit dalam rangka menguji kepatuhan wajib pajak.
Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Persiapkan SPT Tahunan Anda dengan tepat dan terstruktur
Pengertian SPT PPH Orang Pribadi
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban.
Sementara itu, SPT PPh orang pribadi adalah dokumen yang harus disampaikan oleh orang pribadi kepada otoritas pajak sebagai laporan atas harta, aset, dan penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.
Batas Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Batas penyampain untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Wajib Pajak dapat memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga 2 bulan. Hal itu dapat wajib pajak lakukan dengan cara mengirimkan atau menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ke KPP atau melalui e-Filing.
Macam-Macam Formulir SPT Tahunan PPh
Berikut merupakan tiga Formulir SPT Tahunan PPh orang pribadi.
- Formulir SPT 1770, yaitu Formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status sebagai pemilik usaha atau pekerja bebas.
- Formulir SPT 1770 S, yaitu Formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Selain itu, formulir ini juga diperuntukkan kepada orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.
- SPT/Formulir 1770 SS, yaitu Formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Formulir ini juga diperuntukkan untuk karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja tidak kurang dari satu tahun.
Persyaratan Dokumen untuk Mengisi SPT Tahunan PPh Pribadi
Dalam melengkapi dan melaporkan SPT Tahunan orang pribadi, wajib pajak perlu melampirakan beberapa dokumen. Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang wajib pajak pribadi butuhkan untuk mengisi SPT Tahunan Pribadi.
- Melampirkan sertifikat elektronik dan passphrase.
- Formulir 1721 A1 atau A2 dari pemberi kerja. Data dari formulir ini yang harus wajib pajak laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi.
- Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada).
Baca juga:
Jasa Pembuatan Laporan Keuangan
Jasa Pembuatan SPT PPh Orang Pribadi bersama KKP Ashadi dan Rekan
Kantor Konsultan Pajak Yogyakarta merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.