Pajak Penghasilan (PPh) merupakan jenis pajak yang dibayar oleh orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Penghasilan tersebut meliputi keuntungan dari usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain-lainnya.
KKP Ashadi dan Rekan menyediakan
Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun
Dasar Hukum Pajak Penghasilan
Dasar hukum PPh adalah UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah mengalami empat kali perubahan, yakni:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan.
Selain dasar hukum tersebut, ada juga peraturan terkini mengenai pajak penghasilan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Jenis-jenis PPH
Ada beberapa klasifikasi pajak penghasilan yang berbeda berdasarkan objek dan subjek yang dikenakan pajak penghasilan. Berikut ini adalah beberapa jenisnya:
1. Pajak Penghasilan Pasal 21
Subjek yang wajib membayar PPh 21 adalah pegawai, non-pegawai, penerima pensiun dan pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja, dan juga peserta kegiatan. Tanggung jawab pemotongan pajak penghasilan ini berada pada perusahaan atau pemberi kerja sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 21.
2. PPh Pasal 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 merupakan pajak yang dikenakan pada badan usaha tertentu. Badan usaha tersebut merupakan milik pemerintah atau swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor,
3. PPh Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan jenis pajak penghasilan yang dikenakan pada modal, penyerahan jasa, atau pemberian hadiah dan juga penghargaan, kecuali jika telah dipotong PPh Pasal 21.
4. PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final merupakan pajak penghasilan yang dikenakan pada beberapa jenis penghasilan yang diperoleh dan pemotongan pajaknya bersifat final serta tidak dapat dihitung sebagai pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Istilah ‘Final’ ini mengacu pada pemotongan pajak yang hanya dilakukan sekali dalam satu periode pajak.
5. PPh Final PP 23/2018
PPh Final ini berdasar PP Nomor 23 Tahun 2018. Objek pajak penghasilan final ini adalah penghasilan dari usaha yang dengan omzet hingga Rp4,8 miliar dalam setahun.
6. PPh Pasal 15
Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah pajak penghasilan yang dikenakan dari wajib pajak yang beroperasi di berbagai sektor industri tertentu. Misalnya, perusahaan pelayaran, maskapai penerbangan internasional, asuransi asing, dan sebagainya.
7. Pajak Penghasilan Pasal 19
Dalam PMK No. 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan, dijelaskan bahwa perusahaan dapat melakukan penilaian ulang aktiva tetapnya untuk tujuan pajak, asalkan telah memenuhi seluruh kewajiban pajaknya hingga masa pajak terakhir sebelum penilaian ulang dilakukan.
Pajak Penghasilan jenis ini berlaku untuk badan pajak dalam negeri dan badan usaha tetap (BUT). Akan tetapi tidak berlaku untuk perusahaan yang memiliki izin untuk menggunakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat.
8. PPh Pasal 24
Pajak Penghasilan Pasal 24 merupakan pajak yang harus dibayar di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diperoleh oleh wajib pajak dalam negeri. Wajib pajak dapat menghitung pajak ini sebagai kredit. Dengan demikian wajib pajak dapat mengurangi jumlah pajak terutang di Indonesia dengan jumlah pajak terutang di luar negeri. Alhasil, wajib pajak tidak perlu membayarnya dua kali.
9. PPh Pasal 25
Pajak Penghasilan Pasal 25 merupakan pajak yang harus wajib pajak bayarkan secara berkala setiap bulannya selama tahun pajak. Tujuanya adalah untuk membantu mengurangi beban pajak yang harus wajib pajak tanggung.
10. PPh Pasal 26
Pajak Penghasilan Pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia. Pajak ini tidak berlaku untuk BUT dari pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, dan juga perwakilan perusahaan asing.
11. PPh Pasal 29
Pajak Penghasilan Pasal 29 merupakan PPh Kurang Bayar yang tercatat dalam SPT Tahunan PPh. Hal ini merujuk pada pengurangan jumlah Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun pajak tertentu dengan kredit Pajak Penghasilan (Misalnya PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24) dan PPh Pasal 25.
12. PPh Pasal 21/26
Pajak Penghasilan Pasal 21/26 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan dari gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima dalam bentuk apapun terkait dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dalam negeri atau luar negeri.
13. PPh Pasal 23/26
Pajak penghasilan 23/26 adalah pajak penghasilan yang berasal dari transaksi badan usaha Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non PKP dengan perusahaan terkait jenis transaksi tertentu sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan.
Tarif Pajak Penghasilan
Berikut adalah tarif pajak yang berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri (PPh 21):
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
---|---|
sampai dengan Rp 60.000.000 | 5% |
di atas Rp 60.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 | 15% |
di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 | 25% |
di atas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.0000.0000 | 30% |
di atas Rp 5.000.000.000 | 35% |
Apabila penerima penghasilan tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), maka Tarif pajak akan 20% lebih tinggi.
Baca juga
Jasa Pembuatan SPT PPh Orang Pribadi
Layanan Konsultan Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Kantor Konsultan Pajak Yogyakarta merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan juga training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.