Tanggal 29 Desember 2023 lalu, Kementerian Keuangan telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023.
Dengan adanya pengesahan PMK Nomor 172 Tahun 2023, tiga peraturan sebelumnya sudah tidak lagi berlaku sejak peraturan ini mulai berlaku. Sebab, peraturan-peraturan yang ada sebelumnya tidak lagi memadai dalam memenuhi kebutuhan perpajakan. Peraturan-peraturan yang tidak berlaku tersebut meliputi:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020.
Perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan 172/2023
Meskipun tidak ada perubahan yang signifikan, Peraturan Menteri Keuangan172/2023 tetap mengalami beberapa perincian atau modifikasi pada beberapa aspek tertentu. Sebagai contoh, terdapat perubahan pada metode pembagian laba (profit split method) dalam Pasal 9 ayat (6) PMK 172/2023, dengan penjelasan lebih lanjut di Pasal 10 ayat (4) dan 11 ayat (1).
Selain itu, terdapat tambahan pada Pasal 4 ayat (6) yang mengatur jenis transaksi afiliasi yang harus menerapkan PKKU. Pasal tersebut merinci 7 jenis transaksi, sedangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan 22/2020 hanya menyebutkan 6 jenis transaksi.
PMK 172/2023 Pasal 12 ayat (2) juga menegaskan bahwa pembuatan nilai indikator harga Transaksi Independen harus berdasar pada data pembanding tahun tunggal (single year). Namun, nilai indikator harga Transaksi Independen juga dapat dibuat berdasarkan data pembanding tahun jamak (multiple year) jika hal tersebut dapat meningkatkan kesebandingan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023, Anda dapat mengaksesnya melalui situs resmi JDIH Kementerian Keuangan.
Baca juga:
PPh 21 Terbaru: Perhitungan Tarif Efektif PPh dalam PP 58/2023
Layanan Konsultan Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Kantor Konsultan Pajak Yogyakarta merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan juga training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.