Objek Pajak Penghasilan (PPh) adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang wajib pajak peroleh atau terima, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, yang dapat mereka manfaatkan untuk konsumsi atau peningkatan kekayaan. Penting bagi wajib pajak untuk memahami bahwa tidak semua pendapatan yang mereka terima akan masuk ke dalam kategori objek PPh. Istilah “Bukan Objek PPh” merujuk pada penghasilan yang tidak termasuk dalam lingkup objek PPh.
Apa saja yang termasuk dalam Bukan Objek PPh?
Berikut adalah jenis penghasilan yang tidak termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 36/2008:
- Bantuan atau sumbangan, termasuk juga zakat. Bantuan ini dapat terkena pajak jika kaitannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang terlibat.
- Harta hibah untuk keluarga, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, lembaga sosial, dan juga individu yang menjalankan usaha mikro.
- Warisan.
- Harta, termasuk setoran tunai yang badan usaha peroleh sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, baik sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, yang penerimaannya dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah.
- Asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan juga asuransi beasiswa.
- Dividen yang diterima oleh PT sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dari penyertaan modal pada badan usaha yang berkedudukan di Indonesia, dengan syarat:
- Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
- Kepemilikan saham PT, BUMN, dan BUMD pada badan yang memberikan dividen paling rendah adalah 25% dari jumlah modal yang disetor.
- Iuran dari dana pensiunan yang pendiriannya telah Menteri Keuangan sahkan.
- Pensiunan yang memperoleh penghasilan dari investasi dana pensiun tidak terkena pajak, kecuali untuk bidang-bidang tertentu yang telah Menteri Keuangan tetapkan.
- Perolehan laba oleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan juga kongsi.
- Pendapatan perusahaan modal ventura dari bagian laba badan usaha mitra yang beroperasi di Indonesia, dengan syarat:
- Termasuk dalam kategori perusahaan mikro, kecil, menengah, atau bergerak dalam sektor usaha sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Tidak memiliki saham yang terdaftar dan memperdagangkannya di bursa efek di Indonesia.
- Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
- Lembaga atau badan nirlaba di sektor pendidikan atau penelitian dapat menerima sisa lebih, yang kemudian dapat mereka manfaatkan untuk investasi dalam sarana dan prasarana kegiatan terkait. Masa penggunaan sisa lebih tersebut tidak boleh melebihi periode 4 tahun sejak dana tersebut mereka terima, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.
- Perolehan bantuan atau santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu.
Baca juga:
Objek PPh: Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan
Layanan Konsultan Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Kantor Konsultan Pajak Yogyakarta merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan juga training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.