Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan

Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan

Setiap badan usaha memiliki kewajiban untuk membuat SPT Tahunan Badan. Jika wajib pajak mengalami kesulitan dalam mengisi SPT Tahunan Badan, disarankan untuk meminta bantuan dari konsultan pajak yang menyediakan jasa pembuatan SPT Tahunan Badan. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Bersama KKP Ashadi dan Rekan

Persiapkan SPT Tahunan Badan Anda dengan tepat dan terstruktur

Pengertian SPT Tahunan Badan

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek PPh, bukan objek PPh, harta dan kewajiban.

Sementara itu, SPT tahunan badan merupakan formulir yang harus dilengkapi dan diisi oleh perusahaan atau badan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak.

Batas Penyampaian SPT Tahunan Badan

Wajib pajak perlu mengetahui juga bahwa SPT Tahunan Badan memiliki batas waktu penyampaian paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Selain itu, wajib pajak dapat memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga 2 bulan setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara mengirimkan atau menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.

Wajib pajak harus membuat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara tertulis ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau melalui e-Filing sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir dengan melampiri:

a. Penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang
b. Laporan Keuangan sementara
c. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya sama dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak
d. Surat kuasa khusus dalam hal SPT Tahunan yang tertera tanda tangan kuasa Wajib Pajak.

Pengambilan Formulir SPT Tahunan Badan

Berikut merupakan tempat pengambilan Formulir SPT Tahunan:

  1. Mengunduh melalui website pajak.go.id
  2. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) / Instansi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
  3. Mobil Pajak Keliling / Pojok Pajak

Penyampaian SPT Tahunan Pajak Badan

Berikut adalah media penyampaian SPT Tahunan:

  1. Datang langsung ke KPP / KP2KP
  2. e-Filing
  3. Kantor Pos
  4. Melalui jasa ekspedisi (tercatat)
  5. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan

Persyaratan Dokumen untuk Mengisi SPT Tahunan Badan

SPT Tahunan Badan hanya memerlukan satu formulir, yaitu Formulir SPT 1771. Formulir SPT 1771 meliputi lampiran I hingga VI yang berisi informasi mengenai wajib pajak badan. Anda dapat melihat formulirnya di sini.

Formulir ini berguna bagi wajib pajak badan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Usaha Dagang, Commanditer Venture (CV), organisasi, dan yayasan. Berikut keenam lampiran dari Formulir SPT 1771.

  1. Formulir 1771-I, yaitu lampiran untuk penghitungan penghasilan neto fiskal.
  2. Formulir 1771-II, yaitu berisi uraian perincian harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya dan biaya dari luar usaha secara komersial.
  3. Formulir 1771-III, yaitu lampiran untuk mengisi pajak dalam negeri.
  4. Formulir 1771-III, yaitu lampiran yang berisi laporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang telah dibayarkan, dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan.
  5. Formulir 1771-V, yaitu lampiran yang memuat daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang telah dibagikan, serta susunan pengurus/komisaris.
  6. Formulir 1771-VI, yaitu lampiran yang berisi laporan mengenai daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, serta daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi.

Lampiran dan Dokumen Lain

Wajib pajak juga harus mengisi lampiran khusus 1A – 8A yang berisi informasi tentang daftar penyusutan dan amortisasi, daftar kantor cabang utama perusahaan, serta harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan yang dapat disusutkan/diamortisasi.

Baca juga:

Jasa Pembuatan SPT PPh Orang Pribadi

Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan bersama KKP Ashadi dan Rekan

Kantor Konsultan Pajak Yogyakarta merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Simak Video “Yuks, yang belum punya SPT Badan ….

@akuntan_keuangan_pajak Yuks, yang belum punya SPT Badan …. #fyp #laporankeuangan #akuntansi #sptbadan #sptpribadi #audit #tpdoc#ppn #pph #npwp #pemeriksaanpajak#pendampinganpajak #transferpricing ♬ suara asli – KJA & KKP Ashadi dan Rekan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top