Tax Audit: Pengertian, Tujuan, hingga Tahapan Pemeriksaan

Tax Audit - Ilustrasi pemeriksaan pajak

Pemeriksaan pajak di Indonesia dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau lembaga yang mereka tunjuk. Tujuannya adalah untuk menilai tingkat kepatuhan badan usaha atau orang pribadi terhadap kewajiban perpajakan yang berlaku. Proses ini mencakup verifikasi konsistensi antara laporan pendapatan yang wajib pajak laporkan dengan jumlah pajak yang seharusnya mereka bayar serta identifikasi potensi kesalahan atau penyimpangan.

Proses audit pajak menjadi momen penting bagi perusahaan atau individu untuk mengevaluasi kepatuhan mereka terhadap regulasi perpajakan yang berlaku. Pemahaman yang mendalam tentang prosedur audit pajak membantu dalam persiapan dokumen yang diperlukan oleh otoritas pajak dan mencegah kemungkinan kesalahan yang dapat berdampak finansial yang tidak diinginkan.

KKP Ashadi dan Rekan menyediakan

Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun

Pengertian Tax Audit

Tax audit atau Audit pajak merupakan proses pemeriksaan terhadap data perpajakan untuk menilai tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses audit pajak melibatkan pemeriksaan dokumen, catatan perpajakan, dan juga informasi terkait kewajiban pajak yang wajib pajak miliki. Hasil dari pemeriksaan ini akan disampaikan kepada wajib pajak dalam bentuk Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Pemeriksaan Tax Audit secara Online

Dalam rangka pengembangan teknologi, wajib pajak dapat melakukan proses audit pajak secara daring melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, yang dikenal sebagai PSIAP (Core Tax System). Pembaruan sistem ini adalah bagian dari implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Tujuan Audit Pajak

Tax audit memiliki dua tujuan, yaitu untuk menguji kepatuhan wajib pajak dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan.

Hal-hal yang menjadi objek pemeriksaan pajak dalam konteks menguji kepatuhan dari wajib pajak adalah sebagai berikut.

  • Surat Pemberitahuan (SPT), yaitu meliputi SPT lebih bayar, SPT rugi, tidak menyampaikan atau terlambat melaporkan SPT.
  • Jika terdapat pelaporan SPT rugi, maka DJP akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan tidak ada kewajiban pajak yang terlewatkan.

Beberapa faktor lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya pemeriksaan pajak meliputi:

  • Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Penerbitan NPWP secara jabatan.
  • Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan.
  • Pencabutan pengukuhan PKP.
  • Pengajuan keberatan atau banding dari wajib pajak atas keputusan Pemerintah/DJP.
  • Pengumpulan data pendukung untuk menyusun Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
  • Penentuan wajib pajak di daerah terpencil.
  • Penentuan tempat terutang PPN.
  • Tujuan lain selain poin di atas.

Dokumen Persiapan untuk Tax Audit

Dalam proses audit pajak, wajib pajak harus menyiapkan beberapa dokumen perpajakan serta informasi terkait lainnya. Biasanya dokumen yang perlu wajib pajak siapkan adalah sebagai berikut.

  • Pembukuan atau Laporan Keuangan.
  • Dokumen yang berhubungan dengan perolehan pendapatan atau aset.
  • Dokumen pelaporan pajak.
  • Dokumen kontrak terkait kegiatan atau usaha yang kena pajak.
  • Rekening bank.
  • Laporan audit internal
  • Informasi atau dokumen lainnya yang terkait dengan wajib pajak.

Tahapan dalam Proses Audit Pajak

Auditor pajak akan melakukan proses audit dengan seragkaian tahapan yang sesuai dengan ketetapan dalam undang-undang. Berikut ini adalah tahapan-tahapan dalam prosesnya.

  1. Melakukan penentuan lokasi wajib pajak dan menyusun cakupan pemeriksaan.
  2. Melaksanakan inspeksi lapangan di lokasi di mana wajib pajak menjalankan aktivitasnya.
  3. Auditor pajak akan menghimpun dokumen dan informasi terkait dengan wajib pajak.
  4. Auditor pajak selanjutnya akan melakukan pemeriksaan mendetil terhadap informasi yang diberikan oleh wajib pajak.
  5. Auditor pajak kemudian menyelesaikan proses pemeriksaan dan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada wajib pajak. Hasil pemeriksaan/audit selanjutnya akan digunakan untuk mengidentifikasi dan menetapkan masalah atau ketidaksesuaian yang ditemukan dalam proses audit.

Baca juga:

Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan

Kantor Konsultan Pajak Gunung Kidul merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top